Date and Time

Wednesday, May 12, 2021

Tugas Membuat Tinjauan Pustaka

   Tugas Membuat Tinjauan Pustaka.

 

 

Penulis

Nama                           Bintang Widia Sandi Haryawan

NPM                            2016071003

Kelas                           : Reguler A

Program Studi             : Hubungan Internasional

 

 

Mata Kuliah                Praktik Penulisan Akademik

Dosen                          Robi Rakhmadi, S.Sos., M.Si

 


 

Jurusan Hubungan Internasional

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung

Bandar Lampung

16 Mei 2021



BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Strategi Manajemen Wilayah Perbatasan Negara, terutama Indonesia.

Manajemen wilayah adalah sebuah cara dalam pengelolaan desentralisasi yang berfokus kepada penyelesaian masalah keterbelakangan dan kesenjangan antar wilayah baik tingkat kesejahteraan dan kemajuan ekonomi. Perencanaan pembangunan yang tersentralisasi sudah berakibat pada penggunaan Sumber Daya Lokal yang kurang optimal dan independensi pemerintah daerah. Di periode otonomi daerah, setiap daerah diharuskan untuk bisa mengatur dan mengefisienkan sumber daya secara independen, lantas wilayah perbatasan yang memiliki kapasitas besar bisa dibuat aset bagi pengembangan daerah. Selain itu, wilayah ini bisa menghasilkan peluang terhadap kenaikan produksi yang kemudian akan mengakibatkan beragam efek pengganda bagi kenaikan kemakmuran warga setempat.

Tata kelola perbatasan di Indonesia tidak bisa dengan langkah meniru secara mutlak dari eksistensi badan tata kelola perbatasan negara lain tetapi contoh yang tepat bisa digunakan referensi misalnya di Amerika Serikat maupun negara lain yang melaksanakan perubahan dalam bidang tata kelola perbatasan, khususnya negara-negara post-authoritarian yang awalnya mengutamakan strategi militeristik misalnya Hungaria dan Rusia. Rusia memiliki hal yang menarik dalam manajemen prosedur tata kelola perbatasannya.

Suatu keadaan yang mendorong pentingnya tata kelola perbatasan negara dilandasi oleh macam-macam isu yakni[1] Pertama, hambatan dari warga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. Masalah ini timbul ketika terdapat kemauan untuk memasukan negara lain yang dikarenakan soal politik dan ekonomi. Kedua, wilayah perbatasan adalah sebuah area untuk memperbaiki nasib (land of opportunity) terhadap pendatang legal ataupun ilegal misalnya di perbatasan Indonesia-Malaysia serta Thailand-Malaysia. Ketiga, kawasan perbatasan adalah sebuah tempat pemisahan kebudayaan (cultural cleavage) yang sebuah populasi terbentuk dari kebudayaan yang sama namun disebabkan oleh rencana politik setiap negara lalu terpisah menjadi 2 objek seperti Dayak di Sarawak dan Kalimatan Barat. Keempat, kawasan perbatasan adalah tempat pertarungan untuk menempati area-area yang baru saja di buka. Kelima, kawasan perbatasan memiliki masalah konflik antar kelompok di dalam area negara ataupun antara warga negara dari 2 negara lain diakibatkan oleh kesenjangan kebudayaan. Keenam, kawasan perbatasan ialah area yang cocok bagi infiltrasi barang dan manusia yang mampu membebani negara dalam intensitas besar. 

Volume negara yang kurang dan terbatas dalam mengatur dan menjaga semua perbatasan negara bisa menghasilkan manfaat yang jelas baik internal dan eksternal.[2] Kerumitan masalah perbatasan bukan saja akan mengakibatkan konflik 2 negara namun bisa mendatangkan konflik antar negara lain. Situasi ini pada awalnya berdasarkan pada fakta bahwa masalah perbatasan secara kuat terkait pilar integritas nasional dan kedaulatan. Secara konvensional, setiap negara/bangsa mesti bersiap-siap untuk bertindak apapun misalnya perang demi melindungi kedaulatan.

Guna meningkatkan tata kelola setiap area perbatasan negara melalui kekuatan yang dipunyai oleh Indonesia sekarang dan area perbatasan Indonesia yang bersebelahan dengan 10 negara lainnya  baik perbatasan darat dan laut. Indonesia juga bertetangga langsung dengan 3 negara yakni Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Sementara di  laut, Indonesia bertetangga dengan 10 negara yakni, India, Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam, Australia, Papua Nugini, Palau, dan Timor Leste.[3]

Secara lawas, hubungan internasional menitikberatkan pandangannya kepada model hubungan setiap negara-bangsa. Sudut pandang kewilayahan dari setiap negara-bangsa akan memilih kedaualatan, kekuasaan, hingga keamanam. Akhirnya, perbatasan nasional mampu menggerakan suatu kedudukan yang relevan dalam menetapkan keberadaan dari suatu negara-bangsa.

Cara yang dilakukan sebuah negara dalam menjaga dan mengatur wilayahnya secara tepat  dari risiko militer eksternal maka semua negara-bangsa harus memerlukan ketahanan militer yang sempurna. Intinya, kerangka keamanan di perbatasan harus mengedepankan dampak bagi kekuatan untuk pencegahan, keperluan untuk mempunyai kemampuan militer dan masalah keamanan antara interaksi terhadap tokoh negara lain.

 

Daftar Pustaka

 

Buku:

Ariadno, M. K. (2007). Hukum Internasional Hukum yang Hidup. Jakarta: Diadit Media.

Phillpot, D. (2001). Revolutions in Sovereignty: How Ideas Shaped Modern Intrenational Relations. New Jersey: Princeton University Press.

Sabon, M. B. (1994). Ilmu Negara. Jakarta: PT Gramedia.



[1] Max Boli Sabon, Ilmu Negara, PT. Gramedia, Jakarta. 1994, hal. 73.

[2] Daniel Phillpott (2001). (Phillpot, 2001). New Jersey: Princeton University Press, hal. 5-10

[3] Melda Kamil Ariadno, (Ariadno, 2007), Diadit Media, Jakarta, 2007.


Tugas Membuat Tinjauan Pustaka

    Tugas Membuat  Tinjauan Pustaka.     Penulis Nama                             :  Bintang Widia Sandi Haryawan NPM                       ...