Tugas Membuat Tinjauan Pustaka.
Penulis
Nama : Bintang Widia Sandi Haryawan
NPM : 2016071003
Kelas : Reguler A
Program Studi : Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Praktik Penulisan Akademik
Dosen : Robi Rakhmadi, S.Sos., M.Si
Jurusan Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung
Bandar Lampung
16 Mei 2021
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Strategi Manajemen Wilayah Perbatasan Negara, terutama Indonesia.
Manajemen wilayah
adalah sebuah cara dalam pengelolaan desentralisasi yang berfokus kepada
penyelesaian masalah keterbelakangan dan kesenjangan antar wilayah baik tingkat
kesejahteraan dan kemajuan ekonomi. Perencanaan pembangunan yang
tersentralisasi sudah berakibat pada penggunaan Sumber Daya Lokal yang kurang
optimal dan independensi pemerintah daerah. Di periode otonomi daerah, setiap
daerah diharuskan untuk bisa mengatur dan mengefisienkan sumber daya secara
independen, lantas wilayah perbatasan yang memiliki kapasitas besar bisa dibuat
aset bagi pengembangan daerah. Selain itu, wilayah ini bisa menghasilkan peluang
terhadap kenaikan produksi yang kemudian akan mengakibatkan beragam efek
pengganda bagi kenaikan kemakmuran warga setempat.
Tata kelola perbatasan
di Indonesia tidak bisa dengan langkah meniru secara mutlak dari eksistensi
badan tata kelola perbatasan negara lain tetapi contoh yang tepat bisa digunakan
referensi misalnya di Amerika Serikat maupun negara lain yang melaksanakan
perubahan dalam bidang tata kelola perbatasan, khususnya negara-negara
post-authoritarian yang awalnya mengutamakan strategi militeristik misalnya
Hungaria dan Rusia. Rusia memiliki hal yang menarik dalam manajemen prosedur
tata kelola perbatasannya.
Suatu keadaan yang
mendorong pentingnya tata kelola perbatasan negara dilandasi oleh macam-macam
isu yakni[1]
Pertama, hambatan dari warga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
Masalah ini timbul ketika terdapat kemauan untuk memasukan negara lain yang
dikarenakan soal politik dan ekonomi. Kedua, wilayah perbatasan adalah sebuah
area untuk memperbaiki nasib (land of
opportunity) terhadap pendatang legal ataupun ilegal misalnya di perbatasan
Indonesia-Malaysia serta Thailand-Malaysia. Ketiga, kawasan perbatasan adalah
sebuah tempat pemisahan kebudayaan (cultural
cleavage) yang sebuah populasi terbentuk dari kebudayaan yang sama namun
disebabkan oleh rencana politik setiap negara lalu terpisah menjadi 2 objek
seperti Dayak di Sarawak dan Kalimatan Barat. Keempat, kawasan perbatasan
adalah tempat pertarungan untuk menempati area-area yang baru saja di buka.
Kelima, kawasan perbatasan memiliki masalah konflik antar kelompok di dalam
area negara ataupun antara warga negara dari 2 negara lain diakibatkan oleh
kesenjangan kebudayaan. Keenam, kawasan perbatasan ialah area yang cocok bagi
infiltrasi barang dan manusia yang mampu membebani negara dalam intensitas
besar.
Volume negara yang
kurang dan terbatas dalam mengatur dan menjaga semua perbatasan negara bisa
menghasilkan manfaat yang jelas baik internal dan eksternal.[2]
Kerumitan masalah perbatasan bukan saja akan mengakibatkan konflik 2 negara
namun bisa mendatangkan konflik antar negara lain. Situasi ini pada awalnya
berdasarkan pada fakta bahwa masalah perbatasan secara kuat terkait pilar
integritas nasional dan kedaulatan. Secara konvensional, setiap negara/bangsa
mesti bersiap-siap untuk bertindak apapun misalnya perang demi melindungi
kedaulatan.
Guna meningkatkan tata
kelola setiap area perbatasan negara melalui kekuatan yang dipunyai oleh
Indonesia sekarang dan area perbatasan Indonesia yang bersebelahan dengan 10
negara lainnya baik perbatasan darat dan
laut. Indonesia juga bertetangga langsung dengan 3 negara yakni Malaysia, Papua
Nugini, dan Timor Leste. Sementara di
laut, Indonesia bertetangga dengan 10 negara yakni, India, Thailand,
Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam, Australia, Papua Nugini, Palau, dan
Timor Leste.[3]
Secara lawas, hubungan
internasional menitikberatkan pandangannya kepada model hubungan setiap
negara-bangsa. Sudut pandang kewilayahan dari setiap negara-bangsa akan memilih
kedaualatan, kekuasaan, hingga keamanam. Akhirnya, perbatasan nasional mampu menggerakan
suatu kedudukan yang relevan dalam menetapkan keberadaan dari suatu
negara-bangsa.
Cara yang dilakukan
sebuah negara dalam menjaga dan mengatur wilayahnya secara tepat dari risiko militer eksternal maka semua
negara-bangsa harus memerlukan ketahanan militer yang sempurna. Intinya,
kerangka keamanan di perbatasan harus mengedepankan dampak bagi kekuatan untuk
pencegahan, keperluan untuk mempunyai kemampuan militer dan masalah keamanan
antara interaksi terhadap tokoh negara lain.
Daftar Pustaka
Buku:
Ariadno, M. K. (2007). Hukum Internasional Hukum yang
Hidup. Jakarta: Diadit Media.
Phillpot, D.
(2001). Revolutions in Sovereignty: How Ideas Shaped Modern Intrenational
Relations. New Jersey: Princeton University Press.
Sabon, M. B. (1994). Ilmu Negara. Jakarta: PT Gramedia.
[1] Max Boli Sabon, Ilmu Negara, PT. Gramedia, Jakarta.
1994, hal. 73.
[2] Daniel Phillpott (2001).
[3] Melda Kamil Ariadno,
