Konsolidasi Politik Internasional Bagi Indonesia Dalam Membangun Poros
Maritim yang Bermanfaat dan Penting.
Penulis
Nama : Bintang Widia Sandi Haryawan
NPM : 2016071003
Kelas :
Reguler A
Program Studi : Hubungan Internasional
Mata Kuliah : Praktik Penulisan Akademik
Dosen : Tety Rachmawati, S.IP., M.A
Jurusan Hubungan Internasional
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung
Bandar Lampung
18 April 2021
Poros maritim Indonesia
merupakan suatu cita-cita dalam membangun wilayah Indonesia khususnya di bidang
ekonomi secara keseluruhan supaya sumber-sumber daya di dalamnya baik hayati
dan lautan agar dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan hajat orang banyak serta
mengembangkan pembangunan Indonesia secara berkesinambungan. Keikutsertaan Indonesia
dalam membangun wilayahnya tidak lepas dari kerja sama dengan para pemimpin negara maupun organisasi formal baik
itu regional, nasional, dan internasional yang dimana Indonesia sendiri perlu
menerapkan kebijakan poros maritim secara hukum maupun politik lintas negara.[1]
(Paragraf Deduktif-Eksposisi)
Berdasarkan
data yang dihimpun oleh Organisasi Pangan Dunia (FAO) di tahun 2001 menyatakan
bahwa Indonesia menglami sebuah kerugian yang sangat besar pada setiap tahunnya
sebesar Rp 30 triliun akibat adanya IUU
Fishing. Namun berbeda dengan penelitian dari Direktoral Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan
Perikanan Indonesia menegaskan bahwa adanya IUU
Fishing tersebut sangat merugikan Indonesia sebesar Rp 101.040 triliun.
Illegal fishing juga dipengaruhi oieh adanya kapal-kapal asing yang berlabuh di
Indonesia untuk mengambil ikan di Indonesia akibatnya wilayah Indonesia sangat
banyak mengalami kerugian ekonomis, lingkungan, dan sebagainya.[2]
Tak hanya itu, Indonesia pun dengan cepat menerapkan UU Nomor 45 Tahun 2009 di
pasal 60 yang dimana Indonesia sendiri perlu diapreasasi terkait penerapan
peraturan itu supaya wilayah NKRI aman dari gangguan kapal-kapal asing pencuri
ikan misalnya banyak nelayan asing yang mengambil ikan di wilayah Natuna dan
menjaga ketersedian pasokan ikan secara nasional.[3]
Indonesia juga mengalami suatu permasalahan karena banyaknya kapal-kapal asing
yang dihancurkan oleh TNI AL hingga membuat
China merasa kesal akibat kejadianya itu. China sendiri mengungkapkan
bahwa wilayah Natuna masuk ke dalam nine dash line. [4]
Menurut saya, Pemerintah Indonesia sendiri sangat perlu menerapkan
hubungan bilateral, multilateral, dan
lainnya yang memungkinkan akan terus menjalankan hubungan maupun komunikasi
yang baik sehingga hal itu dapat membangun keadaulatan poros maritim Indonesia
secara baik. (Paragraf Narasi-Induktif)
Menurut
saya, dengan Indonesia menerapkan UU Nomor 45 Tahun 2009 itu sangat baik dalam
menjaga potensi kelautannya tetapu juga Indonesia bukan hanya mementingakan
satu hal saja melainkan bagaimana Pemerintah Indonesia bersama dengan anggota
lainnya dapat mendukung tercapainya suatu kerja sama dan hubungan antar negara
yang baik sehingga ini mungkin Indonesia dapat menjalin suatu persahabatan yang
erat dengan negara lainnya. Indonesia juga mampu menjadi suatu subjek politik
internasional sehingga hubungan ini menjadi cita-cita Indonesia dalam pembuatan
keputusan secara ideal dalam melihat perkembangan global di sektor kelautan.
Indonesia perlu memanfaatkan situasi ini sebaik mungkin guna mendapatkan
kepercayaan di negara-negara asing lainnya. Bahkan, wilayah Indonesia yang hampir dikelilingi lautan juga dinilai harus
dapat mempertahkan potensi yang ada di dalamnya guna menyimpangn cadangan
pasokan ikan untuk tahun-tahun berikutnya serta melakukan sebuah taktik dengan negara di
seluruh dunia. Situasi ini bila diperhatikan sangat membantu Indonesia dalam
membangun koneksi dan relasi agar tercipta suatu hubungan yang memberikan kontribusi
kepada bangsa dan negara. Selain itu, pembangunan poros maritim Indonesia dan
dunia juga harus dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk menghubungkan
berbagai macam potensi-potensi yang ada di daerah sehingga ini akan menjadi
bagian yang sangat berguna dalam mengembangkan poros maritim Indonesia
kedepannya. (Paragraf Argumentasi-Induktif)
Daftar Pustaka
Jurnal:
Chrystofer. (2017). Penguatan Hubungan
Politik Internasional Indonesia dalam Mewujudkan Kedaulatan Poros Maritim
yang Ideal. Gema Keadilan, 24-31.
Internet:
Halim, D. (2020, Januari 6). Ketegangan Indonesia dan China
Pasca-Insiden Kapal Asing di Natuna. Dipetik April 13, 2021, dari https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/09514421/ketegangan-indonesia-dan-china-pasca-insiden-kapal-asing-di-natuna
Ummah, A. R. (2014, April 17). Kerugian Akibat Illegal Fishing Capai
Rp 100 Triliun per Tahun. Dipetik April 13, 2021, dari https://investor.id/archive/kerugian-akibat-illegal-fishing-capai-rp-100-triliun-per-tahun
[1] Chrystofer, “Penguatan Hubungan
Politik Internasional Indonesia dalam Mewujudkan Keadaulatan Poros Maritim yang
Ideal,” Jurnal Gema Keadilan, Vol. 4,
No. 1 (1 Oktober 2017), hal. 24.
[2] Anis Rifatul Ummah, “Kerugian
Akibal Illegal Fishing Capai Rp 100 Triliun per Tahun,” https://investor.id/archive/kerugian-akibat-illegal-fishing-capai-rp-100-triliun-per-tahun, (akses 13 April 2021)
[3] Chrystofer, Loc.Cit., hal.24.
[4] Devina Halim, “Ketegangan Indonesia dan China
Pasca-Insiden Kapal Asing di Natuna,” https://nasional.kompas.com/read/2020/01/06/09514421/ketegangan-indonesia-dan-china-pasca-insiden-kapal-asing-di-natuna, (akses 13 April
2021)

No comments:
Post a Comment